KUR Syariah

KUR Syariah merupakan fasilitas pembiayaan dari bank bjb syariah yang diberikan untuk pelaku usaha baik perorangan, badan usaha atau Kelompok Usaha dengan skala mikro, kecil dan menengah, plafon maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan margin/bagi hasil (yang disepakati bersama) dan bebas biaya provisi.

Calon Nasabah KUR Syariah:
(Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023)

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
  3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
  6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Kelompok Usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi :
             a. Kelompok Usaha; atau
             b. Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
  • Calon peserta magang di luar negeri dan/atau Usaha Mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga;



*Untuk KUR SUMI dan KUR MIKRO menyesuaikan kuota yang tersedia

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?