KUR Syariah merupakan fasilitas pembiayaan dari bank bjb syariah yang diberikan untuk pelaku usaha baik perorangan, badan usaha atau Kelompok Usaha dengan skala mikro, kecil dan menengah, plafon maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan margin/bagi hasil (yang disepakati bersama) dan bebas biaya provisi.
Calon Nasabah KUR Syariah:
(Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023)
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kelompok Usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi :
b. Gabungan kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
- Calon peserta magang di luar negeri dan/atau Usaha Mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga;
*Untuk KUR SUMI dan KUR MIKRO menyesuaikan kuota yang tersedia