Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah adalah Fasilitas pembiayaan bersifat konsumtif yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan. Berdasarkan sifatnya, Pembiayaan Serbaguna dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.
Pembiayaan Multiguna Merupakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh benda/barang diluar kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.
Pembiayaan Multijasa Merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.
Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Jangka Waktu pembiayaan :
Pembiayaan | Jangka Waktu Maksimal |
---|---|
Rp. 5 juta Sampai dengan Rp. 10 Juta | 1 Tahun |
Rp. 10 Juta Sampai dengan Rp. 20 Juta | 2 Tahun |
Rp. 21 Juta Sampai dengan Rp. 30 Juta | 3 Tahun |
Rp. 31 Juta Sampai dengan Rp. 50 Juta | 5 Tahun |
Rp. 51 Juta Sampai dengan Rp. 200 Juta | 10 Tahun |