Deposito iB Maslahah

A. Penjelasan Produk
Investasi dana nasabah pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu yang dilakukan pada waktu tertentu yang disepakati berdasarkan akad
antara nasabah penyimpan dan Bank


B. Akad Mudharabah


C. Jangka Waktu Penyimpanan
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan dan 24 bulan


D. Persyaratan
❑ Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak
sebagai pemilik dana (shahibul maal).
❑ Untuk akad mudharabah mutlaqah:
▪ Bank tidak dibatasi untuk menggunakan dana nasabah dalam aktivitas
penyaluran dana selama tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
▪ Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
❑ Untuk akad mudharabah muqayyadah:
▪ Nasabah (pemilik dana) memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu
kepada bank antara lain mengenai tempat, cara, dan/atau obyek investasi yang
dinyatakan secara jelas dalam perjanjian;
▪ Nasabah (pemilik dana) menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi
yang dibiayai atau underlying asset mengalami penurunan kualitas atau
kerugian;
▪ Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas
pendapatan yang diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang
dibiayai.
❑ Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
❑ Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa
perseJangka Waktu Penyimpanan nasabah
❑ Deposito dapat berupa Peposito biasa atau deposit on call:
▪ Deposito biasa dapat dikenakan denda atau biaya administrasi apabila
dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan bank;
▪ Jangka waktu deposit on call adalah kurang dari 1 bulan.

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?