Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) iB Maslahah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap yang gajinya telah maupun belum disalurkan melalui Bank. Fasilitas pembiayaan dapat diberikan apabila telah ada kerjasama antara Perusahaan/Instansi/Lembaga Pemerintah dengan Bank dan digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna.
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia;
2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 tahun atau sudah menikah;
3. Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan :
- PNS, TNI dan POLRI, Karyawan tetap : enam bulan sebelum masa pensiun
5. Memiliki penghasilan tetap dan mampu mengangsur.
Keunggulan :
1. Persyaratan mudah sesuai dengan prinsip syariah;
2. Biaya rendah;
3. Angsuran tetap sampai lunas
4. Program menarik pada event tertentu;
5. Perlindungan asuransi jiwa.
Akad :
1. Murabahah;
2. Ijarah;
3. Musyarakah Mutanaqishah.