Pembiayaan Modal Kerja (PMK) merupakan Fasiitas Pembiayaan yang diberikan perusahaan yang memerlukan pembiayaan modal kerja
Jenis Pembiayaan Modal Kerja :
• PMK Kontraktual Jasa Pemborongan
• PMK Menurun (Aflofend)
• PMK Fluktuatif/ Seasonal
Persyaratan Umum:
• Telah beroperasi minimum 2 (dua) tahun dan menghasilkan laba.
• Untuk perusahaan yang belum beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun tetapi menjadi anggota group dari perusahaan yang telah beroperasi secara
komersial minimal selama 2 (dua) tahun dan memiliki bidang usaha yang sama, dikecualikan dari ketentuan tersebut
(tidak dianggap sebagai perusahaan baru).
• Operasional usaha berjalan baik.
• Perusahaan atau perorangan yang memiliki reputasi yang baik.
• Perusahaan/ perorangan yang berdomisili di wilayah kerja bank bjb syariah
• Maksimum 80% dari modal kerja yang dibutuhkan
• Jangka waktu PMK adalah maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan (atas dasar analisis/ review pinjaman)
dengan persetujuan komite pembiayaan.
• Jangka waktu PMK Aflofend maksimum3 (tiga) tahun.