Tabungan Setera Deposito (Tasedo)


 

 Program Tabungan Setara Deposito (Tasedo)

Definisi

Tabungan Setara Deposito (Tasedo) merupakan program penghimpunan dana tabungan menggunakan prinsip mudharabah dengan minimal penempatan dana sebagai berikut.

Tujuan

a. Sebagai media untuk promosi;

b. Meningkatkan brand awareness.

Manfaat

a. Mendapatkan nisbah lebih tinggi dari tabungan biasa dengan rincian sebagai berikut :

PENEMPATAN DANA MINIMALNISBAHJANGKA WAKTU

Rp. 10.000.000,-

25%

3,6, DAN 12 BULAN

Rp. 25.000.000,-

30%

Rp. 50.000.000,-

32%

b. Meningkatkan basis nasabah tabungan

c. Potensi bisnis yang besar

Ketentuan Umum Program

a. Program ini hanya berlaku bagi nasabah perorangan Tabungan iB Maslahah dengan Prinsip Mudharabah;

b. Dana Fresh Fund tidak bersumber dari dana yang telah ada di bank bjb syariah baik dalam bentuk tabungan, giro maupun berasal dari pencairan produk pembiayaan atau mitra emas.

c. Sumber dana dari deposito dapat diikut sertakan dalam program selama nilai bagi hasil deposito lebih besar dari nilai bagi hasil Tasedo;

d. Rekening yang diikutsertakan merupakan rekening baru;

e. Nasabah wajib melengkapi semua persyaratan pembukaan rekening Tabungan;

f. Satu nasabah dapat memiliki beberapa rekening Tasedo;

g. Nasabah yang sudah memiliki CIF (nasabah eksisting), dapat mengikuti program dengan membuka rekening baru;

h. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi penarikan atas sisa dana yang tidak ditahan/dihold melalui teller bank bjb syariah;

i. Top up dana dapat dilakukan pada nomor rekening yang sama (melalui teller atau transfer dari rekening lain);

j. Bagi hasil dihitung secara proporsional sesuai dengan pengendapan dana;

k. Nasabah Program Tasedo diberikan buku tabungan/rekening koran yang telah di verifikasi oleh Pejabat Operasional pada Unit Kerja Pembuka Rekening;

l. Apabila masa pengendapan dana yang diikutsertakan dalam program Tasedo telah berakhir dan akan diikutsertakan kembali, maka wajib mengisi form perpanjangan keikutsertaan program;

m. Untuk dana Program Tasedo yang telah jatuh tempo, dan belum dilakukan perpanjangan, namun dana yang ditahan/dihold masih memenuhi syarat kepesertaan Program, maka nasabah akan diberikan nisbah sesuai dengan ketentuan tiering nisbah yang berlaku pada program Tasedo berdasarkan jumlah dana minimum yang dihold/ditahan, sampai dengan nasabah melakukan perpanjangan program kembali.

n. Apabila dana minimum kepesertaan ditarik/dicairkan sebelum berakhir masa keikutsertaan program maka atas rekening tersebut wajib dilakukan penutupan rekening.

o. Penempatan dan pencairan dana (penutupan rekening) yang diikutsertakan dalam program Tasedo harus dilakukan di Jaringan Kantor/Unit Kerja yang sama.

p. Penutupan rekening mengacu pada ketentuan umum.

q. Khusus untuk Program Tasedo, tidak dikenakan biaya:

· Administrasi bulanan.

· Penutupan rekening.


Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?