Surat Keterangan Bank adalah surat keterangan yang menginformasikan kepemilikan rekening nasabah di bank untuk keperluan tertentu dan tidak bersifat mengikat Bank serta memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Surat Keterangan Bank adalah surat keterangan yang menginformasikan kepemilikan rekening nasabah di bank untuk keperluan tertentu dan tidak bersifat mengikat Bank serta memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan.
You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?
Terdiri Dari Deposito, Tabungan, Giro, Tabungan Rencana & Tabunagan Setara Deposito.
LIHAT SELENGKAPNYATeridiri Dari Pembiayaan Dengan Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Dana talangan Haji dan Deposito iB Maslahah.
LIHAT SELENGKAPNYA