Mitra Emas iB Maslahah

Mitra Emas iB Maslahah

adalah produk pembiayaan dimana bank bjb syariah memberikan pembiayaan dengan prinsip Qardh kepada nasabah melalui penyerahan agunan berupa emas. Emas tersebut ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank Syariah, dan atas pemeliharaan tersebut bank bjb syariah mengenakan biaya pemeliharaan emas atas dasar prinsip Ijarah.

Tujuan Pembiayaan : 1. Untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek 
    2. Bukan untuk tujuan investasi
FTV : 1. Logam Mulia 90% dari taksiran
    2. Emas Perhiasan 80% dari taksiran
    * Nilai Taksiran dan ujroh berubah setiap bulan mengikuti harga emas
Nilai Taksiran Emas : Harga Standar Emas x berat emas x kadar emas/24 karat
Ujroh : Berat emas x Ujroh x Jangka Waktu Pembiayaan
Pembiayaan Maksimal  : 250 juta per nasabah
Pembiayaan Minimal  : 1 juta per nasabah

Ketentuan:
1. Jangka waktu pembiayaan maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang
2. Objek yang dapat diterima sebagai agunan yaitu emas perhiasan, emas batangan, dan koin emas dengan kadar minimal 16 karat
3. Emas harus dimiliki atau dikuasai oleh nasabah
4. Akad ditanda tangani oleh nasabah dan tidak dapat diwakilkan
5. Jika nasabah berhalangan hadir untuk pengambilan emas dapat diwakilkan dengan syarat membawa Surat Kuasa Bermaterai, Sertifikat Mitra Emas

Persyaratan Nasabah
1. Perorangan (WNI)
2. Cakap Hukum (minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah)
3. Mempunyai KTP yang masih berlaku
4. Melampirkan KTP Pasangan / Kartu Kelurga bagi yang sudah menikah
5. Mengisi formulir Mitra Emas
6. Menandatangani akad dan dokumen pendukung lainnya
7. Menyerahkan barang jaminan berupa emas yang digadaikan






Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?