Mitra Emas iB Maslahah hadir sebagai solusi keuangan terbaik bagi Anda ketika membutuhkan uang tunai, tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga anda.
Mitra Emas iB Maslahah adalah produk qardh beragun emas dimana Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas perhiasan, emas batangan/lantakan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qardh dan rahn. Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank dan atas pemeliharaan tersebut Bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah.
Persyaratan Nasabah
Persyaratan bagi Nasabah yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan Gadai emas antara lain:
1. Perorangan (WNI) dan atau Badan Usaha Indonesia
2. Cakap Hukum
3. Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku
4. Mempunyai atau membuka rekening di bank
5. Menyampaikan NPWP untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
6. Menyerahkan barang jaminan yang memenuhi persyaratan
7. Mengisi Formulir Permohonan Gadai (FPG)
8. Menandatangani akad-akad dan dokumen pendukung lainnya.
Obyek yang dapat diterima sebagai jaminan :
1. Emas dalam bentuk perhiasan seperti: Kalung, Gelang , Cincin, dan lain-lain.
2. Koin/uang emas seperti: Dinar, Souvereign, Eagle Dolar, dan sebagainya.
3. Emas batangan/lantakan seperti: Logam Mulia, Emas London, Leburan Wahyu, dsb.
Semuanya (1), (2), dan (3) berkadar minimal 16 karat.
Maksimal pembiayaan (besarnya pinjaman) yang dapat diberikan
Maksimal Pembiayaan (besarnya pinjaman) yang dapat diberikan, yaitu:
1. 90% dari nilai taksiran Logam Mulia/Emas Batangan dan koin/uang emas.
2. 85% dari nilai taksiran emas perhiasan.
3. Nilai pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
4. Pembulatan pinjaman dalam ribuan rupiah keatas.
Jangka Waktu Pembiayaan :
1. Minimal jangka waktu pinjaman satu bulan.
2. Satu hari sampai dengan 28, 29, 30 atau 31 hari dihitung sebulan.
3. Apabila jangka waktu sewa/pinjaman telah berakhir dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang (grace periode) selama 15 (lima belas) hari.
Ketentuan Lainnya :
1. Besaran biaya pemeliharaan (ujroh) sebagai berikut:
No | Karatase | HSE (Rp) | Biaya Pemeliharaan (Ujroh) per gram per bulan (Rp) |
1 | 16 | 397.500 | 5.350 |
2 | 17 | 422.344 | 5.350 |
3 | 18 | 447.188 | 5.500 |
4 | 19 | 472.031 | 5.500 |
5 | 20 | 496.875 | 5.550 |
6 | 21 | 521.719 | 5.550 |
7 | 22 | 546.563 | 5.600 |
8 | 23 | 571.406 | 5.600 |
9 | 24 | 596.250 | 5.350 |
2. Ketentuan biaya pemeliharaan (Ujroh) berlaku sejak tanggal 04 Maret 2019, sampai dengan dilakukan perubahan dan penyesuaian lebih lanjut.