Definisi
Tabungan Rencana iB Maslahah merupakan produk tabungan berjangka bank bjb syariah dalam mata uang rupiah dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah yang diperuntukan bagi perorangan, berbagi hasil optimal dengan berbagai keuntungan yang dirancang untuk membantu mewujudkan berbagi rencana dimasa yang akan datang.
Jenis Tabungan Rencana
- Tabungan Rencana Pendidikan
- Tabungan Rencana Umroh
- Tabungan Rencana Haji
- Tabungan Rencana Qurban
- Tabungan Rencana Pernikahan
- Tabungan Rencana Traveling
- Tabungan Rencana Flexi
Syarat dan Ketentuan
- Produk ini hanya berlaku bagi nasabah perorangan
- Nominal setoran minimal Rp. 100.000,-
- Setoran awal sebagai setoran bulan pertama akan didebet dari rekening sumber dana secara otomatis pada saat proses pembukaan rekening Tabungan Rencana iB Maslahah
- Pendebetan rekening sumber dana untuk setoran rutin bulanan dilakukan secara otomatis setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan oleh nasabah
- Jangka waktu minimal 3 bulan dan tanpa batas maksimal atau usia penabung maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo
- Porsi nisbah Tabungan Rencana iB Maslahah nasabah 15% pihak bank 85%
- Saldo Tabungan Rencana iB Maslahah tidak dapat ditarik selama jumlah nominal atau jangka waktu yang disepakati belum tercapai
- Bebas biaya administrasi bulanan, biaya pasif dan biaya dormant
- Setoran rutin bulanan dilakukan secara auto debet dari rekening sumber dana (Giro/Tabungan)
- Penutupan rekening dan Wanprestasi
- Penutupan Rekening Tabungan Rencana iB Maslahah hanya dapat dilakukan di kantor cabang pembuka rekening
- Jika nasabah meninggal dunia, maka permohonan penutupan rekening dilakukan oleh ahli waris
- Penarikan Tabungan Rencana iB Maslahah sebelum mencapai target (dana atau waktu) dimana nasabah meninggal dunia tidak dikenakan biaya
- Apabila nasabah wanprestasi (menutup sebelum jatuh tempo atau menunggak setoran rutin 3 kali berturut-turut maka akan dikenakan biaya penutupan sebesar Rp. 100.000,-
- Apabila gagal debet maka akan dikenakan ta’widh sebesar Rp. 2.500,- per bulan
- Jika menunggak selama 3 bulan berturut-turut maka rekening Tabungan Rencana iB Maslahah secara otomatis di tutup.