Jaga Haji

Penjelasan Program

Jaga Haji merupakan program kepemilikan emas bagi nasabah yang sudah mempunyai porsi haji dan dapat dipergunakan untuk pelunasan keberangkatan haji.


Manfaat dan Risiko


Persyaratan & Tata Cara

Persyaratan

  • Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan;
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia 21 Tahun;
  • Melampirkan Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri (jika sudah menikah);
  • Melampirkan Fotokopi NPWP (untuk pembiayaan diatas Rp100jt);
  • Menyampaikan informasi Take Home Pay (THP);
  • Membuka rekening di Bank;
  • Perjanjian Pembiayaan (Akad Murabahah);
  • Surat Kuasa untuk Menjual Agunan (SKUM);
  • Perjanjian Pengikatan Jaminan (Akad Gadai); dan
  • Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank;
  • Sudah memiliki booking seat haji.

Tata Cara

  • Datang ke Kantor Bank terdekat.

Simulasi


Informasi Tambahan

  • Harga perolehan emas berubah setiap hari sesuai dengan harga emas yang berlaku;
  • Produk ini telah sesuai dengan syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / Opini Dewan Pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”);
  • Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah;
  • Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank;
  • Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan;
  • PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
  • Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.  


Disclaimer 

  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank;
  • Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini;
  • Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan;
  • Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad;
  • Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran;
  • Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank;
  • Nasabah dengan ini menyatakan :
     1. Telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini; dan

     2. Telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari Produk & Layanan ini termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.


Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?