Penjelasan Program
Jaga Haji merupakan program kepemilikan emas bagi nasabah yang sudah mempunyai porsi haji dan dapat dipergunakan untuk pelunasan keberangkatan haji.
Manfaat dan Risiko
Persyaratan & Tata Cara
Persyaratan
- Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia 21 Tahun;
- Melampirkan Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri (jika sudah menikah);
- Melampirkan Fotokopi NPWP (untuk pembiayaan diatas Rp100jt);
- Menyampaikan informasi Take Home Pay (THP);
- Membuka rekening di Bank;
- Perjanjian Pembiayaan (Akad Murabahah);
- Surat Kuasa untuk Menjual Agunan (SKUM);
- Perjanjian Pengikatan Jaminan (Akad Gadai); dan
- Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank;
- Sudah memiliki booking seat haji.
Tata Cara
- Datang ke Kantor Bank terdekat.
Simulasi
Informasi Tambahan
- Harga perolehan emas berubah setiap hari sesuai dengan harga emas yang berlaku;
- Produk ini telah sesuai dengan syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / Opini Dewan Pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”);
- Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah;
- Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank;
- Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan;
- PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.
Disclaimer
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank;
- Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini;
- Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan;
- Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad;
- Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran;
- Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank;
- Nasabah dengan ini menyatakan :
2. Telah mengetahui, memahami serta menerima segala
konsekuensi dari Produk & Layanan ini termasuk seluruh manfaat,
risiko dan biaya-biaya yang melekat.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :