Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah

Penjelasan Produk

Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah merupakan produk pembiayaan yang bertujuan untuk memfasilitasi calon nasabah yang berkeinginan untuk memiliki emas dengan objek agunan emas yang dibelinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bank.


Jenis Produk:
 Pembiayaan Konsumtif

Pembiayaan Pembelian Emas Perhiasan
Tujuan Pembiayaan: Pembelian Emas Batangan
Karatase: Minimal karatase 18 karat
Jumlah Pembiayaan Maksimal:
1. Minimal Plafond Rp2.000.000,-
2. Maksimal Plafond Rp1 Milyar
* berlaku akumulasi seluruh seluruh KC dan KCP di bank bjb syariah

Jangka Waktu Pembiayaan: Minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun

Financing to Value (FTV): Maksimal 70% dari harga perolehan emas dikalikan karatase dan gram
* tidak termasuk ongkos pengerjaan dan seni

Uang Muka: 30% dari harga perolehan emas

Pelunasan dipercepat: Minimal 9 bulan setelah akad berjalan
* kecuali jika nasabah meninggal dengan melampirkan Surat Kematian dan Ahli Waris
* nasabah sudah tidak sanggup membayar dengan melampirkan permohonan pelunasan


Manfaat dan Risiko

Manfaat

Risiko

Manfaat Akses investasi dengan modal kecil;

Tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika Anda menunggak pembayaran;

Tabungan masa depan;

Anda akan dikenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank;                        

Mampu melindungi nilai aset dari inflasi;

Dalam hal Anda melakukan wanprestasi, maka Bank akan melakukan eksekusi atas agunan sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank. 

Jangka waktu angsuran sesuai dengan kemampuan;

 

Proses mudah dan jaminan keaslian.


Persyaratan & Tata Cara

Persyaratan
  • Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan;
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia 21 Tahun;
  • Melampirkan Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri (jika sudah menikah);
  • Melampirkan Fotokopi NPWP (untuk pembiayaan diatas Rp100jt);
  • Menyampaikan informasi Take Home Pay (THP);
  • Membuka rekening di Bank;
  • Perjanjian Pembiayaan (Akad Murabahah);
  • Surat Kuasa untuk Menjual Agunan (SKUM);
  • Perjanjian Pengikatan Jaminan (Akad Gadai); dan
  • Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank.
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membawa KTP yang masih berlaku
* Melampirkan KTP Pasangan / Kartu Kelurga bagi yang sudah menikah

Usia Minimal: Cakap Hukum (minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah)

Usia maksimal sampai jatuh tempo pembiayaan: 
1. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 1 tahun sebelum usia pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur usia pensiun PNS
2. Karyawan maksimal 60 tahun
3. Profesional dan pengusaha maksimal 65 tahun
4. Untuk pekerjaan selain point 1, 2, dan 3 maksimal 65 tahun

Persyaratan Pembiayaan:
1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHNBI) atau Daftar Hitam Nasional (DHN)
2. Tidak mempunyai fasilitas pembiayaan yang bermasalah di bank bjb syariah
3. Khusus untuk Pembiayaan Kepemilikan Emas Perhiasan tidak termasuk kolektibilitas 3, 4, dan 5

Tata Cara
  • Datang ke Kantor Bank terdekat atau;
  • Menghubungi Call Center 1500727.

Rasio Angsuran:
1. Maksimal 60% dari take home pay tanpa memperhitungkan angsuran dari bank lain (untuk nasabah payroll dan pegawai bank bjb syariah)
2. Maksimal 50% dari take home pay tanpa memperhitungkan angsuran dari bank lain (untuk nasabah pegawai bank bjb syariah)
3. Maksimal 40% dari take home pay tanpa memperhitungkan angsuran dari bank lain (untuk nasabah umum dengan objek pembiayaan Logam Mulia)
4. Maksimal 40% dari take home pay tanpa memperhitungkan angsuran dari bank lain (untuk nasabah umum dengan objek pembiayaan emas perhiasan)

Blokir Angsuran: Untuk nasabah dengan uang muka (down payment) 0% maka wajib dilakukan blokir tabungan sebesar 1 (satu) kali angsuran

Denda
Besaran ketentuan denda pembayaran angsuran pembiayaan adalah sebagai berikut:
*dalam hal terdapat ketentuan yang mengatur secara khusus/update, maka mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Pembiayaan yang dilarang: Tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bank Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*FTV adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar pembiayaan (pinjaman) yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan dibandingkan dengan nilai aset yang dijadikan jaminan.

Simulasi

Informasi Tambahan
  • Harga perolehan emas berubah setiap hari sesuai dengan harga emas yang berlaku;
  • Produk ini telah sesuai dengan syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / Opini Dewan Pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”);
  • Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah;
  • Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank;Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan;    
  • PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
  • Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.

Disclaimer
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank;
  • Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini;
  • Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan;
  • Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad;
  • Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran;
  • Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank;                    
  • Nasabah dengan ini menyatakan:
        1. Telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini;
        2. Telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari Produk & Layanan ini termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.


Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?