Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah

Penjelasan Produk

Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada Pensiunan dengan sumber pengembalian berasal dari manfaat pensiun  (gaji pensiun) yang diterima dari lembaga pengelola Pensiun (Taspen & Asabri).



Persyaratan & Tata Cara

Persyaratan

  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan;  
  • Fotokopi KTP pemohon beserta suami/istri (untuk pemohon berstatus menikah) yang masih berlaku;           
  • Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP)/Buku Pensiun/Kartu Dapen atau Informasi dari Aplikasi TIF;
  • Fotokopi Surat/Akta Nikah (jika sudah menikah) atau Fotokopi Surat Keterangan atau Akta Kematian/Akta Cerai (untuk pemohon berstatus janda/duda);
  • Pas foto terbaru pemohon beserta suami/istri (untuk pemohon berstatus menikah);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Asli Surat Keputusan (SK) Pensiunan;
  • Fotokopi Rekening Koran/Cetak Tabungan;
  • Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah yang berlaku pada Bank.


Tata Cara

  • Datang ke Kantor Bank terdekat atau;
  • Menghubungi Call Center 1500727.


Simulasi

*** Nilai Objek Pembiayaan dikurangi Uang Muka.
**** Pokok Pembiayaan ditambah total margin/ujrah/bagi hasil sesuai tenor dan total biaya pengajuan pembiayaan.


Informasi Tambahan

  • Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa / Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Jabar Banten Syariah ("Bank").
  • Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah.
  • Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank.
  • Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan.
  • PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.


Disclaimer

  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank.
  • Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini.
  • Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan.
  • Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad.
  • Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran.
  • Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  • Nasabah dengan ini menyatakan: a. Telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini; dan b. Telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari Produk & Layanan ini termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.


Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?