Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah adalah Fasilitas pembiayaan bersifat konsumtif yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan. Berdasarkan sifatnya, Pembiayaan Serbaguna dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.
Pembiayaan Multiguna yaitu pembiayaan dalam rangka memperoleh benda/barang selain kendaraan bermotor (mobil/motor) kepemilikan tanah dan/atau bangunan, logam mulia dan perhiasan, seperti namun tidak terbatas pada barang elektronik, meubeler, dan sebagainya sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan prinsip Syariah
Pembiayaan Multijasa yaitu dalam rangka memperoleh manfaat atau suatu jasa, digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan lbadah Haji, Biaya Pelaksanaan lbadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan dan membiayai jasa - jasa lainnya yang halal.
Struktur Pembiayaan
Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Jangka Waktu pembiayaan : Minimal 6 Bulan, Maksimal 96 Bulan
Pembiayaan serbaguna diharuskan menggunakan agunan/jaminan apabila salah satu atau kedua kondisi pembiayaan berikut ini terpenuhi, yaitu:
Untuk pembiayaan serbaguna dengan skema fixed income non payroll tanpa kerjasama dan skema non fixed income
Namun Khusus untuk pembiayaan serbaguna dengan skema fixed income payroll
dan skema fixed income non payroll dengan kerjasama maka tidak diwajibkan menyerahkan agunan;
Tujuan / Struktur pembiayaan berdasarkan tujuan :
1. Pembiayaan Multijasa
• Pembiayaan Haji
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 12 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari
Rp. 200 juta) Pembiayaan untuk Pengurusan Ibadah Haji baru dapat dilaksanakan apabila telah
terdapat ijin dari Kementerian Agama
• Pembiayaan Umrah
Jangka waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 96 bulan
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp.
200 juta)
• Pembiayaan untuk Kesehatan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 96 bulan.
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp.
200 juta)
• Pembiayaan untuk Pendidikan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 96 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp.
200 juta)
• Pembiayaan untuk Wisata
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 96 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp.
200 juta)
2. Pembiayaan Multiguna
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan Maksimal 96 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih besar dari Rp.
200 juta)
Persyaratan Nasabah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
3. Pekerjaan:
• Pegawai/Karyawan Tetap;
• Profesional;
• Pengusaha/Wiraswasta;
• Pengurus Perusahaan;
• ASN & Calon PNS;
• TNI/POLRI.
4. Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan:
• Karyawan swasta maksimum 60 tahun dan tidak melebihi usia pensiun sesuai ketentuan dari perusahaan
pemberi kerja;
• ASN/TNI/POLRI mengacu pada ketentuan eksternal yang berlaku
• Wiraswasta/professional maksimal 65 tahun;
5. Memiliki pengalaman kerja minimum:
• Pegawai/Karyawan : 6 bulan (termasuk pekerjaan sebelumnya);
• Profesional : 1 tahun dalam bidang yang sama;
• Pengusaha/Wiraswasta : 1 tahun dalam bidang yang sama;
• Pengurus Perusahaan : 6 bulan sebagai pengurus;
• ASN & Calon ASN : tidak diperhitungkan minimal masa kerja;