Trade Finance

Produk Trade Finance

Solusi Pembiayaan dan Jaminan Pembayaran Perdagangan Sesuai Prinsip Syariah

bank bjb syariah hadir mendukung pelaku usaha dalam mengelola transaksi perdagangan, baik domestik maupun internasional. Melalui produk-produk Trade Finance berbasis syariah, kami menawarkan solusi sesuai prinsip syariah, untuk pembiayaan, jaminan dan pengelolaan risiko dalam kegiatan perdagangan. 
___________________________________________________________________________________________

A. SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Perlindungan Pembayaran untuk Perdagangan Domestik
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah instrumen pembayaran berbentuk janji tertulis dari Bank Pembuka (Issuing Bank) atas permintaan pemohon (applicant) yang berkomitmen untuk: 
  1. Melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary) atau pihak yang ditunjuknya setelah menerima dokumen yang sesuai. 
  2. Menerima dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima. 
  3. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, akseptasi wesel, atau negosiasi. 

Fitur Utama Produk
Tujuan Fasilitas SKBDN : Untuk pembelian bahan baku/barang/mesin dan memberikan pilihan solusi pembiayaan dan transaksi perdagangan domestik yang terstruktur.

Manfaat
A.    Bagi pembeli (buyer)
  1.  Menjamin ketersediaan barang. Dengan jaminan pembayaran dari bank, penjual/supplier lebih percaya untuk memproduksi dan mengirim barang tepat waktu (menjadi jaminan dan kewajiban penjual/supplier untuk kirim barang).
  2. Memperoleh penundaan pembayaran (usance). Pembeli/Buyer dapat menunda pembayaran (misalnya 30, 60, atau 90 hari) setelah pengapalan tanpa membebani arus kas secara langsung.
  3. Meningkatkan reputasi kepada penjual/supplier. Pembeli/Buyer yang menggunakan instrumen seperti SKBDN menunjukkan kredibilitas dan komit-men pembayaran kepada Penjual/supplier.
  4. Dapat digunakan sebagai alat negosiasi harga. Karena pembayaran lebih terjamin, buyer memiliki daya tawar lebih untuk meminta harga atau syarat lebih baik.

B.    Bagi pembeli (buyer)
  1. Menjamin kepastian pembayaran. Dengan adanya jaminan bank (seperti SKBDN), supplier terlindungi dari risiko gagal bayar oleh Pembeli/buyer.
  2. Dapat mempercepat penerimaan dana (post-shipment financing). Penjual/Supplier dapat mendiskontokan tagihan ke bank setelah pengiriman, sehingga dana bisa diterima lebih cepat.
  3. Mempermudah pengelolaan arus kas. Adanya kepastian pembayaran membuat penjual/supplier bisa merencanakan keuangan dan produksi dengan lebih baik.

Jenis SKBDN di bank bjb syariah
  1. Sight SKBDN (Atas Unjuk): Pembayaran langsung setelah dokumen di verifikasi dan dinyatakan sesuai. 
  2. Usance SKBDN: Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu (tempo) setelah dokumen diserahkan. 
  3. UPAS & UPAU SKBDN: Skema usance dengan pembiayaan syariah yang memungkinkan penjual menerima dana lebih awal (negosiasi), tanpa mengubah jatuh tempo pembayaran oleh pembeli. 

Layanan SKBDN di bank bjb syariah
  • Penerbitan SKBDN (dengan atau tanpa pembiayaan)
  • Advising dan penerusan SKBDN
  • Negosiasi
  • Transfer SKBDN (if transferable)
  • Penagihan dokumen berdasarkan pembayaran atau akseptasi (collection)

Penggunaan SKBDN dalam Praktik 
  • Perusahaan manufaktur yang membeli bahan baku dari pemasok dalam negeri
  • Kontraktor yang bekerja sama dengan subkontraktor atau vendor lokal
  • Distributor besar yang membutuhkan kepastian pembayaran ke prinsipal lokal
  • Pemasok barang/jasa pemerintah (seperti e-catalogue, proyek APBN/APBD)

Risiko

No

Risiko

Mitigasi

1

Barang tidak sesuai bagi pembeli

Menggunakan clause inspection dalam SKBDN, minta sertipikat inspeksi pihak ketiga

2

Dokumen tidak diterima (discrepancy) bagi penjual

Lakukan pre-check dokumen ke bank


Biaya
1)    Fee Penerbitan         
2)    Amademen SKBDN    
  • Penambahan/pengurangan nominal SKBDN
  • Penambahan SKBDN Expiry Date 
  • Perubahan term SKBDN lainnya 
3)    Biaya akseptasi     
4)    Biaya Advis SKBDN    
5)    Negosiasi/Collection    
6)    Biaya SWIFT        

Persyaratan dan Tata Cara
Persyaratan yang harus dilengkapi: 
1. Memiliki rekening/giro di PT Bank Jabar Banten Syariah 
2. Persyaratan dokumentasi : 
  • Formulir Penerbitan SKBDN Impor beserta lampiran underlying dokumen 
  • Formulir Perubahan/Amendmen SKBDN I beserta lampiran undelying dokumen 
  • Formulir Permohonan Penerimaan/Advising SKBDN 
  • Formulir Permohon Negosiasi/Collection/forfaiting 
  • Surat Pernyataan dan Kuasa 
  • Surat Kuasa Pendebetan Rekening 
  • Spesimen Tanda Tangan 

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan Trade Finance sesuai kebutuhan bisnis Anda, si-lahkan:
  • Menghubungi Trade Finance Officer bank bjb syariah
  • Mengunjungi kantor cabang terdekat
  • Email: trade.finance@bjbs.co.id

Simulasi
Contoh simulasi perhitungan biaya penerbitan SKBDN : 
  • Nilai SKBDN Rp15.500.000.000,- 
  • Tanggal penerbitan 1 Agustus 2025, tanggal berakhir SKBDN  30 Agustus 2025, maka jangka waktu SKBDN adalah 30 hari
  • Tarif layanan penerbitan yang dikenakan sebesar = Rp1.875.000,-
  • Biaya SWIFT/Surat sebesar Rp150.000,-
  • Total biaya penerbitan SKBDN sebesar = Rp2.025.000,- 

Informasi Tambahan
  • Nasabah dapat mengajukan pembiayaan forfeiting atau talangan atas akseptasi dokumen sehingga mendapatkan pembayaran lebih awal dari jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan  
  • Biaya penyimpangan/discrepancies Rp750.000,- dibebankan kepada Penerima (Beneficiary) SKBDN. Jika biaya penyimpangan ditolak oleh Beneficiary maka biaya tersebut menjadi beban Pemohon (Appli-cant) SKBDN. 
  • Biaya extra copy dokumen sebesar  Rp100.000,- dibebankan kepada Penerima (Beneficiary) SKBDN. Jika biaya ini ditolak oleh Beneficiary maka biaya tersebut tidak dibebankan kepada Pemohon (Appli-cant) SKBDN. 

Disclaimer
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian. 
  • PT Bank Jabar Banten Syariah berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di PT Bank Jabar Banten Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Versi Dokumen Maret 2023.
_________________________________________________________________________________________

B. LC (Letter of Credit)
Solusi Transaksi Ekspor - Impor melalui Sinergi Global Berbasis Syariah

Melalui kolaborasi dengan jaringan korespondensi internasional yang dimiliki oleh bank induk, bank bjb syariah menyediakan layanan Letter of Credit (LC) untuk mempermudah nasabah dalam menjalankan perdagangan internasional dengan dukungan sistem global seperti SWIFT, tetap berlandaskan prinsip kepatuhan syariah. 

Manfaat LC/SBLC:
  • Menjamin keamanan transaksi lintas negara. 
  • Mengurangi risiko pembayaran dalam perdagangan internasional.
  • Didukung oleh jaringan global bank induk, serta pengawasan dan prinsip kepatuhan syariah. 
Jenis LC (Letter of Credit) di bank bjb syariah
  1. Sight LC (Atas Unjuk): Pembayaran dilakukan secara langsung oleh bank setelah dokumen dikirim oleh eksportir dan diverifikasi sesuai persyaratan dalam LC. 
  2. Usance LC: Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah dokumen diserahkan (misalnya 30, 60, atau 90 hari), memberikan keleluasaan arus kas bagi importir. 
Penggunaan LC dalam Praktik
  • Eksportir nasional yang ingin menjamin pembayaran dari pembeli luar negeri.
  • Importir yang membeli bahan baku dari pemasok global dengan jaminan bank
  • Transaksi ekspor-impor dengan negara mitra dagang yang mengandalkan dokumen
__________________________________________________________________________________________

C. SBLC (Standby Letter of Credit)
Jaminan Pembayaran Bersyarat untuk Kebutuhan Lokal dan Internasional

SBLC adalah Janji tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah (applicant), yang berfungsi sebagai jaminan pembayaran atau pelaksanaan kewajiban apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban finansial atau kontraktualnya kepada pihak ketiga (beneficiary).

Fitur Utama Produk
Tujuan Fasilitas SBLC : Menjadi instrumen jaminan pembayaran atau pemenuhan kewajiban (payment guarantee, performance guarantee, bid bond, advance payment guarantee, dsb.) apabila pihak applicant (nasabah penerbit) gagal memenuhi kewajiban kontraktual atau finansialnya.

Memberikan kepastian bagi beneficiary (penerima jaminan) bahwa mereka akan menerima pembayaran sesuai syarat SBLC.


Jenis SBLC
  • SBLC Lokal: Diterbitkan oleh bank bjb syariah
  • SBLC Internasional: Diterbitkan melalui sinergi dengan bank induk

Penggunaan SBLC Lokal & Internasional dalam praktik
  • Kontraktor atau supplier proyek pemerintah/BUMN sebagai jaminan tender, pelaksanaan, atau pembayaran
  • Perusahaan swasta untuk transaksi besar atau pembeliaan aset
  • Eksportir/Importir dalam skema ekspor-impor berbasis syariah
  • Pemenuhan persyaratan jaminan di pasar internasional, termasuk trade financing berskala global

Manfaat SBLC
A.    Bagi Nasabah (Applicant):
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis.
  • Memungkinkan nasabah melakukan transaksi tanpa perlu menyediakan uang muka besar.
  • Memperluas peluang bisnis dan memenangkan tender proyek.

B.    Bagi Beneficiary:
  • Mendapat kepastian pembayaran jika applicant gagal memenuhi kewajiban.
  • Mengurangi risiko gagal bayar atau wanprestasi.
  • Menambah keyakinan dalam kerja sama bisnis.

Risiko
A.    Risiko bagi Nasabah (Applicant):
Jika gagal memenuhi kewajiban, bank akan melakukan pembayaran kepada beneficiary atas nama nasabah.

B.    Risiko bagi Beneficiary:
Risiko dokumen: jika pengajuan klaim tidak sesuai syarat SBLC, klaim bisa ditolak.

Biaya
- Biaya Penerbitan SBLC 
- Biaya Perubahan SBLC 
  • Kenaikan nilai/perpanjangan waktu 
  • Penurunan nilai/Pembatalan/Lainlain 
- Biaya Penerusan SBLC 
- Biaya Swift/surat 


Persyaratan dan Tata Cara
Persyaratan yang harus dilengkapi : 
1. Memiliki rekening/giro di PT Bank Jabar Banten Syariah 
2. Persyaratan dokumentasi untuk layanan penjaminan : 
  • Formulir Aplikasi Perubahan SBLC
  • Formulir Aplikasi Penerbitan SBLC 
  • Surat Pernyataan dan Kuasa 
  • Surat Kuasa Pendebetan Rekening 
  • Kartu Spesimen Tandatangan 

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan Trade Finance sesuai kebutuhan bisnis Anda, silahkan:
  • Menghubungi Trade Finance Officer bank bjb syariah
  • Mengunjungi kantor cabang terdekat
  • Email: trade.finance@bjbs.co.id

Simulasi
Contoh simulasi perhitungan biaya penerbitan SBLC : 
  • Nilai SBLC Rp1.550.000.000,- 
  • Tanggal penerbitan SBLC 01 Agustus 2025, tanggal berakhir SBLC 30 Juni 2025, maka jangka waktu SBLC adalah 364 hari 
  • Tarif layanan penerbitan yang dikenakan sebesar = Rp1.875.000,-
  • Biaya SWIFT/Surat sebesar Rp150.000,-
  • Total biaya penerbitan SKBDN sebesar = Rp2.025.000,- 

Informasi Tambahan
Jenis SBLC yang dapat diterbitkan : 
  • Bid Bond Standby 
  • Performance Standby 
  • Advance Payment Standby 
  • Counter Standby 
  • Financial Standby 
  • Direct Pay Standby 
  • Commercial Standby 

Disclaimer
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian. 
  • PT Bank Jabar Banten Syariah berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di PT Bank Jabar Banten Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Versi Dokumen Maret 2023.
_______________________________________________________________________________________

Struktur Akad Syariah yang Digunakan
Seluruh layanan Trade Finance kami dibangun di atas landasan akad-akad syariah yang sesuai dengan fatwa dan arahan Dewan Pengawas Syariah (DPS), antara lain:
  • Wakalah bil Ujrah
  • Murabahah
  • Kafalah
  • Musyarakah
  • dan Akad-akad lain yang sesuai kebutuhan transaksi nasabah
__________________________________________________________________________________________

Hubungi Kami 

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan Trade Finance sesuai kebutuhan bisnis Anda, silahkan:
  • Menghubungi Trade Finance Officer bank bjb syariah
  • Mengunjungi kantor cabang terdekat
Kami siap menjadi mitra Anda dalam perdagangan yang efisien dan sesuai prinsip syariah. 

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?