Penjelasan Produk
Fitur Utama
- Harga Rumah: Sesuai Peraturan dari Pemerintah
- Uang Muka: 1% (sesuai dengan peraturan pemerintah)
- Margin: e.q. setara 5%
- Akad Pembiayaan: Murabahah
- Jangka Waktu: 12 s.d 240 Bulan
- Jenis Agunan: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan
- Angsuran: Margin dan Pokok
Manfaat dan Risiko
|
Manfaat |
Risiko |
|
Manfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah : |
Tercatatnya riwayat pembiayaan Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika Anda menunggak pembayaran. |
|
Pemenuhan kebutuhan masyarakat MBR dalam mempunyai hunian murah, angsuran dan DP ringan. |
Nasabah akan dikenakan biaya sesuai biaya-biaya yang berlaku (jika ada). |
|
Persyaratan mudah dan proses cepat. |
|
|
Mendapatakan subsidi bantuan uang muka dari pemerintah |
|
|
Jangka waktu pembiayaan panjang. |
|
|
Angsuran fix sampai dengan akhir pembiayaan. |
|
|
Akad pembiayaan sesuai prinsip syariah. |
|
|
Mengetahui harga rumah + margin keuntungan bank sejak awal akad. |
Persyaratan dan Tata Cara
Persyaratan
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimum 21 Tahun atau Cakap Hukum
- Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan dan Rekomendasi Instansi
- Copy e. KTP Nasabah dan Pasangan (Bila sudah menikah)
- Foto Ukuran 3x4 berwarna Nasabah dan Pasangan (Bila sudah menikah)
- Copy NPWP
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian (Bila status sudah menikah)
- Asli surat keterangan kerja
- Copy Slip Gaji / Ledger Gaji / Surat Keterangan Gaji 3 bulan terakhir
- Copy Rekening Koran / Cetak Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan permohonan rumah subsidi
- Syarat lainnya sesuai tujuan transaksi pembiayaan.
Tata cara pengaduan produk
- Datang ke Kantor Bank terdekat atau,
- Menghubungi Call Center 1500727.
Biaya
- Biaya Administrasi
- Biaya Notaris
Simulasi
Ilustrasi Pembayaran :
*Mengikuti Peraturan dan Kebijakan Pemerintah.
**Mengikuti Peraturan dan Kebijakan Bank.
***Mengikuti Peraturan dan Kebijakan Bank.
Informasi Tambahan
- Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan, dan memindahtangankan Aset selama fasilitas pembiayaan yang saya dapatkan masih berjalan.
- Biaya yang Timbul Insidental dapat bertambah sesuai dengan kebijakan Bank.
- Komposisi angsuran terdiri dari Pokok, ujroh serta Biaya yang Timbul Insidental (jika ada)
- PT. Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjamin LPS
- Informasi lain mengenai biaya-biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui call center atau cabang terdekat PT. Bank Jabar Banten Syariah.
- Anda dengan ini menyatakan telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini dan telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari produk dan/atau layanan termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
- Bank dapat menolak permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Bank dapat menahan seluruh atau sebagian jumlah uang di rekening tabungan nasabah atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :