Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera iB Maslahah

Penjelasan Produk

Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera iB Maslahah merupakan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) yang diberikan Bank kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembelian rumah baru melalui program pemerintah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


Fitur Utama

  • Harga Rumah: Sesuai Peraturan dari Pemerintah
  • Uang Muka: 1% (sesuai dengan peraturan pemerintah)
  • Margin: e.q. setara 5%
  • Akad Pembiayaan: Murabahah
  • Jangka Waktu: 12 s.d 240 Bulan                
  • Jenis Agunan: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan
  • Angsuran: Margin dan Pokok


Manfaat dan Risiko

Manfaat

Risiko

Manfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah :

Tercatatnya riwayat pembiayaan Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika Anda menunggak pembayaran.

Pemenuhan kebutuhan masyarakat MBR dalam mempunyai hunian murah, angsuran dan DP ringan.

Nasabah akan dikenakan biaya sesuai biaya-biaya yang berlaku (jika ada).

Persyaratan mudah dan proses cepat.

 

Mendapatakan subsidi bantuan uang muka dari pemerintah

Jangka waktu pembiayaan panjang.

Angsuran fix sampai dengan akhir pembiayaan.

Akad pembiayaan sesuai prinsip syariah.

Mengetahui harga rumah + margin keuntungan bank sejak awal akad.


Persyaratan dan Tata Cara

Persyaratan                        

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Usia minimum 21 Tahun atau Cakap Hukum
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan dan Rekomendasi Instansi
  • Copy e. KTP Nasabah dan Pasangan (Bila sudah menikah)
  • Foto Ukuran 3x4 berwarna Nasabah dan Pasangan (Bila sudah menikah)
  • Copy NPWP
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian (Bila status sudah menikah)
  • Asli surat keterangan kerja
  • Copy Slip Gaji / Ledger Gaji / Surat Keterangan Gaji 3 bulan terakhir
  • Copy Rekening Koran / Cetak Tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan permohonan rumah subsidi
  • Syarat lainnya sesuai tujuan transaksi pembiayaan.
 

Tata cara pengaduan produk

  • Datang ke Kantor Bank terdekat atau,    
  • Menghubungi Call Center 1500727.    

Biaya

  • Biaya Administrasi
  • Biaya Notaris

Simulasi

Ilustrasi Pembayaran :

*Mengikuti Peraturan dan Kebijakan Pemerintah.
**Mengikuti Peraturan dan Kebijakan Bank.
***Mengikuti Peraturan dan Kebijakan Bank.


Informasi Tambahan

  • Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan, dan memindahtangankan Aset selama fasilitas pembiayaan yang saya dapatkan masih berjalan.
  • Biaya yang Timbul Insidental dapat bertambah sesuai dengan kebijakan Bank.
  • Komposisi angsuran terdiri dari Pokok, ujroh serta Biaya yang Timbul Insidental (jika ada)
  • PT. Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjamin LPS
  • Informasi lain mengenai biaya-biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui call center atau cabang terdekat PT. Bank Jabar Banten Syariah.

Disclaimer

  • Anda dengan ini menyatakan telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini dan telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari produk dan/atau layanan termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
  • Bank dapat menolak permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Bank dapat menahan seluruh atau sebagian jumlah uang di rekening tabungan nasabah atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran.                     


Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :


Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?