LAYANAN PENGADUAN NASABAH BANK BJB SYARIAH
bank bjb syariah merupakan lembaga keuangan dengan prinsip syariah, berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Pelayanan yang baik tidak hanya ditunjukkan melalui produk dan layanan yang ditawarkan, tetapi juga melalui cara bank menangani pengaduan nasabah sebagai upaya penyelesaian masalah untuk membangun kepercayaan dan loyalitas nasabah.
Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah
bank bjb syariah menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah secara lisan dan tertulis melalui media berikut ini:
Alur dan Proses Penanganan Pengaduan Nasabah bank bjb syariah
Dalam rangka mewujudkan kepuasan dan kepercayaan nasabah, bank memiliki sistem penanganan pengaduan yang terstruktur dan efektif. Proses penanganan pengaduan nasabah dirancang untuk memastikan setiap keluhan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA - SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Pelindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan adalah aspek penting untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan nasabah. Berbagai peraturan telah diterbitkan oleh otoritas terkait untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. Berikut ketentuan terkait perlindungan konsumen:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Berikut kriteria pengaduan yang berlaku berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan:
1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
3. Sengketa bersifat keperdataan.
Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK:
1. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dibantu oleh Mediator LAPS SJK, guna tercapainya kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win solution.
2. Pendapat Mengikat
Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara Pihak mengenai perjanjian melalui pemberian Pendapat Mengikat oleh LAPS SJK.
3. Arbitrase
Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbritase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.
Prinsip LAPS:
1. Prinsip aksesibilitas
Layanan dan prosedur penyelesaian sengketa LAPS SJK mudah diakses oleh konsumen dan mencakup seluruh Indonesia.
2. Prinsip independensi
LAPS SJK memiliki pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi LAPS SJK. Selain itu, LAPS SJK mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya.
3. Prinsip keadilan
LAPS SJK memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan agar penyelesaian sengketa dapat bersifat adil.
4. Prinsip efisiensi dan efektifitas
LAPS SJK mengenakan biaya terjangkau dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, LAPS SJK mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan
Alur Pengaduan LAPS