Pelindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan adalah aspek penting untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan nasabah.
Berbagai peraturan telah diterbitkan oleh otoritas terkait untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.
Berikut ketentuan terkait perlindungan konsumen:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Berikut kriteria pengaduan yang berlaku berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan:
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
- Sengketa bersifat keperdataan.
Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK:
- Mediasi
(settlement agreement) yang win-win solution.
- Pendapat Mengikat
Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara Pihak mengenai perjanjian melalui pemberian Pendapat Mengikat oleh LAPS SJK.
- Arbitrase
LAPS SJK.
Prinsip LAPS:
- Prinsip aksesibilitas
- Prinsip independensi
LAPS SJK memiliki pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi LAPS SJK. Selain itu, LAPS SJK mempunyai sumber daya yang memadai untuk
melaksanakan fungsinya.
- Prinsip keadilan
LAPS SJK memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan agar penyelesaian sengketa dapat bersifat adil.
- Prinsip efisiensi dan efektifitas
LAPS SJK mengenakan biaya terjangkau dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, LAPS SJK mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan
Alur Pengaduan LAPS