Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) Pra Pensiun iB Maslahah merupakan
pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang masih aktif, memiliki penghasilan tetap dan dalam waktu 3 (tiga) tahun akan memasuki masa pensiun. Fasilitas pembiayaan yang diajukan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan baik berupa barang/asset maupun jasa sesuai dengan prinsip syariah
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia;
2. Sehat jasmanai, cakap hukum dan dicover asuransi;
3. Usia maksimal pada saat pembiayaan jatuh tempo adalah 75 tahun;
4. Melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan;
5. Memiliki penghasilan tetap dan mampu mengangsur.
Keunggulan :
1. Persyaratan mudah sesuai dengan prinsip syariah;
2. Biaya rendah;
3. Angsuran tetap sampai lunas;
4. Program menarik pada event tertentu;
5. Perlindungan asuransi jiwa.
Akad :
1. Murabahah;
2. Ijarah;
3. Musyarakah Mutanaqishah.