PEMBIAYAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI (PKP) PRA PENSIUN



Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) Pra Pensiun iB Maslahah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang masih aktif, memiliki penghasilan tetap dan dalam waktu 3 (tiga) tahun akan memasuki masa pensiun. Fasilitas pembiayaan yang diajukan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan baik berupa barang/asset maupun jasa sesuai dengan prinsip syariah

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia;

2. Sehat jasmanai, cakap hukum dan dicover asuransi;

3. Usia maksimal pada saat pembiayaan jatuh tempo adalah 75 tahun;

4. Melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan;

5. Memiliki penghasilan tetap dan mampu mengangsur.


Keunggulan :

1. Persyaratan mudah sesuai dengan prinsip syariah;

2. Biaya rendah;

3. Angsuran tetap sampai lunas;

4. Program menarik pada event tertentu;

5. Perlindungan asuransi jiwa.


Akad :

1. Murabahah;

2. Ijarah;

3. Musyarakah Mutanaqishah.

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?