Pembiayaan Modal Kerja Pengembang iB (PMKP) merupakan Pembiayaan Modal Kerja yang diberikan kepada Pengembang dengan tujuan untuk:
- Pembangunan Rumah Hunian Tapak atau rumah tinggal, Rumah Susun Sederhana, Rumah Toko/Rumah Kantor, Hunian Town House/Cluster;
- Pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah (dengan persyaratan paling lambat 1 tahun sudah dilakukan Pembangunan); dan
- Pembangunan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.
Persyaratan Umum :
- Perorangan atau non perorangan;
- Maksimal pembiayaan setinggi-tingginya 70% dari kebutuhan pendanaan/RAB
- Jangka waktu maksimal 60 bulan
- Untuk nasabah Badan Hukum (PT), persekutuan komanditer/comanditer venooschap (CV) atau perorangan;
- Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN); dan
- Laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah rugi.