Mobile Maslahah

Kemaslahatan dalam Genggaman

Mobile Maslahah adalah solusi perbankan syariah digital yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan finansial Nasabah bank bjb syariah dengan prinsip yang selaras dengan syariah Islam. Dengan aplikasi ini, Nasabah dapat mengakses layanan perbankan secara mudah, kapan saja dan dimana saja.

Fitur Utama Mobile Maslahah:

  • Digital Onboarding : Buka Rekening dimana saja kapan saja dengan pilihan jenis Tabungan Haji iB Maslahah, Tabungan iB Maslahah dan Tabungan Umrah & Travel Wisata.
  • Transfer Antar bank dan Sesama Bank: Pembayaran Tagihan dan Pembelian: Selesaikan Kirim dan terima uang dengan mudah. Pembayaran seperti listrik, air, internet, Gas, TV langganan, pulsa, dan lainnya dalam satu aplikasi.
  • Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS): Salurkan ZIS dengan mudah ke lembaga yang resmi, langsung melalui aplikasi.
  • Manajemen Tabungan: Lihat dan kelola rekening tabungan Anda dengan mudah, termasuk riwayat transaksi dan pengaturan transaksi favorit.
  • Produk Syariah Eksklusif: Jelajahi beragam produk finansial syariah yang dirancang untuk Anda, fitur islam hingga pembiayaan.
  • Pembiayaan Online : Lakukan booking Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) dan UMKM secara online kapan pun dimanapun. 
  • Fitur Islami : Rasakan fitur islami yang mudah diakses berupa jadwal sholat dan arah kiblat tanpa perlu login.


Mengapa Mobile Maslahah? Mobile Maslahah mengutamakan pengalaman perbankan yang simpel dengan komitmen terhadap nilai-nilai syariah. Aplikasi ini terus diperbarui untuk memberikan kemudahan bertransaksi yang sesuai dengan gaya hidup modern Anda dengan pengaturan 3 bahasa (Indonesia, Sunda, dan Inggris) membuat pengalaman menjadi jauh lebih mudah.

  • Tampilan Baru yang Menarik: Desain aplikasi diperbarui untuk pengalaman yang segar dan mudah dinavigasi.
  • Proses Transaksi Efisien: Optimalisasi kinerja untuk memastikan setiap transaksi berjalan lancar dan tepat waktu.
  • Informasi Islam langsung di home page, tanpa perlu login yaitu berupa arah kiblat sekaligus waktu sholat.
  • Peningkatan Keamanan: Proteksi berlapis dengan pembaruan sistem keamanan terbaru agar data Anda terlindungi.

No

Deskrispi

1

Mobile Maslahah
Layanan perbankan yang dapat diakses secara langsung oleh Nasabah yang memiliki Kartu ATM atau kartu lain yang dikembangkan oleh Bank, melalui telepon seluler/handphone dengan menggunakan jaringan komunikasi data, dengan komitmen penuh dari Bank untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data Nasabah melalui penerapan teknologi enkripsi, protokol keamanan berstandar tinggi, serta sistem pengendalian risiko yang andal guna mencegah akses yang tidak sah dan memastikan perlindungan informasi Nasabah secara optimal.

2

Nasabah

Pihak yang memiliki rekening di bank bjb syariah, baik perorangan maupun badan, yang berhak memperoleh layanan perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bank bjb syariah menjamin kesetaraan perlakuan kepada seluruh Nasabah tanpa membedakan latar belakang, jenis layanan, maupun nilai simpanan, dalam rangka memberikan pelayanan yang adil, profesional, dan sesuai prinsip kepatuhan serta tata kelola yang baik

3

Kartu ATM

Fasilitas kartu dari produk tabungan atau giro Bank yang digunakan untuk transaksi seperti tarik tunai, pemindahbukuan, dan layanan elektronik lainnya. Penggunaan Kartu ATM wajib sesuai ketentuan Bank. Pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, termasuk pembatasan transaksi, pemblokiran, atau penonaktifan fasilitas.

4

Operator Seluler

Penyedia layanan jaringan komunikasi (GSM/CDMA) yang digunakan untuk mengakses layanan mobile banking. Segala biaya, syarat, dan risiko yang timbul dari penggunaan jaringan menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai ketentuan operator dan berada di luar kendali Bank.

5

Jaringan Komunikasi Data

Saluran komunikasi yang digunakan untuk mengakses Mobile Maslahah, seperti GPRS, EDGE, 3G, HSDPA, EVDO, dan teknologi lainnya. Untuk menjamin keamanan data Nasabah, Bank menerapkan kebijakan perlindungan data melalui penggunaan protokol keamanan seperti enkripsi data end-to-end, serta pengendalian akses guna mencegah akses tidak sah dan menjaga integritas informasi yang ditransmisikan melalui jaringan tersebut

6

Sighat Ijarah

Ijab dan qabul dalam akad ijarah yang dilakukan secara verbal atau melalui bentuk lain yang sah menurut syariah dan hukum positif. Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan sistem yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, Bank akan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan tanggung jawab, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

7

Kartu SIM yang masih berlaku dan memiliki layanan data aktif digunakan untuk mengakses layanan mobile banking. Penggunaan SIM ini dapat melibatkan transmisi data pribadi Nasabah, yang dilindungi oleh kebijakan perlindungan data Bank. Nasabah berhak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadinya, serta memperoleh informasi terkait penggunaannya. Bank berkewajiban menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar perlindungan data yang berlaku secara nasional.

8

Transfer antar bank (jaringan ATM Bersama atau lainnya)

Layanan pengiriman dana dari rekening Nasabah di Bank ke rekening di bank lain melalui jaringan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank. Layanan ini dapat dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku dan diinformasikan sebelumnya kepada Nasabah. Batas waktu penyelesaian transfer mengikuti ketentuan masing-masing jaringan, umumnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Jika terjadi kegagalan atau keterlambatan transfer, Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pengaduan resmi Bank, dan Bank akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dan ketentuan yang berlaku.

9

Semua instruksi Nasabah yang masuk dalam sistem dianggap sah dan mengikat, sepanjang menggunakan identitas dan/atau otorisasi yang sesuai dengan ketentuan Bank. Dalam hal terjadi kesalahan atau penyalahgunaan instruksi yang terbukti bukan akibat kelalaian atau kesalahan Nasabah, Bank bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian secara proporsional, termasuk pemberian ganti rugi dan/atau pemulihan nama baik Nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan internal Bank.

10

Transaksi yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan, kecuali terdapat kesalahan sistem, transaksi ganda, atau indikasi fraud yang dapat dibuktikan secara sah. Dalam kondisi tersebut, Nasabah dapat mengajukan permohonan pembatalan atau banding melalui saluran pengaduan resmi Bank dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. Permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

11

Segala bentuk penyalahgunaan akibat kelalaian Nasabah, termasuk pengungkapan data akses seperti PIN, password, atau OTP kepada pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Namun, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh kelalaian, kesalahan sistem, atau kegagalan pengamanan yang menjadi tanggung jawab Bank, maka Bank akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan penanganan pengaduan yang ditetapkan.

12

Ketentuan limit transaksi ditentukan sepenuhnya oleh Bank, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis layanan, kategori rekening, riwayat transaksi, profil risiko Nasabah, kebijakan keamanan, serta ketentuan regulator yang berlaku. Penyesuaian limit dapat dilakukan oleh Bank secara berkala untuk menjaga keamanan sistem dan melindungi Nasabah dari potensi penyalahgunaan. Informasi mengenai limit yang berlaku dapat dilihat melalui aplikasi atau disampaikan melalui saluran resmi Bank. 

13

Penutupan rekening secara otomatis akan menutup akses Nasabah terhadap layanan Mobile Maslahah. Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening dengan mengunjungi kantor cabang bank bjb syariah dan membawa dokumen identitas asli serta kelengkapan lain sesuai ketentuan. Setelah rekening ditutup, seluruh layanan terkait, termasuk akses transaksi, informasi saldo, histori transaksi, dan fitur lainnya dalam Mobile Maslahah, akan dihentikan secara permanen. Nasabah disarankan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban serta mengunduh atau mencatat data penting sebelum proses penutupan dilakukan.

14

Biaya data tergantung pada jenis jaringan yang digunakan dan menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai ketentuan operator seluler masing-masing. Dalam penyelenggaraan layanan, Bank menjamin kerahasiaan dan keamanan data Nasabah dengan menerapkan sistem keamanan berlapis, termasuk enkripsi data end-to-end, penggunaan protokol keamanan seperti SSL/TLS, otentikasi berlapis (multi-factor authentication), serta pemantauan sistem secara real-time. Bank juga menerapkan kebijakan pembatasan akses internal, audit berkala, serta tata kelola perlindungan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah akses tidak sah, kebocoran, atau penyalahgunaan data Nasabah.

15

Bank dapat mengenakan biaya administrasi bulanan atas layanan yang disediakan kepada Nasabah. Biaya administrasi yang berlaku saat ini antara lain:

  • Biaya layanan Mobile Banking sebesar Rp6.000,- per bulan, dan
  • Biaya pemeliharaan Kartu ATM sebesar Rp6.000,- per bulan.

Biaya tersebut dihitung dan dibebankan secara otomatis setiap bulan pada tanggal tertentu dari saldo rekening Nasabah, selama layanan masih aktif. Biaya tetap dikenakan meskipun layanan tidak digunakan secara aktif selama bulan berjalan, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan Bank.

16

Transaksi tertentu dikenakan biaya sesuai kebijakan Bank. Contoh transaksi yang dikenakan biaya antara lain:

  • Top up e-wallet (seperti OVO, GoPay, dan DANA) dengan biaya antara Rp1.000,- hingga Rp2.000,- per transaksi,
  • Transfer antar bank melalui BI-FAST sebesar Rp2.500,- per transaksi, dan
  • Transfer antar bank online sebesar Rp6.500,- per transaksi.

Informasi lengkap mengenai jenis dan besaran biaya dapat diakses melalui website resmi Bank, layanan Mobile Maslahah, atau dengan mengunjungi kantor cabang bank bjb syariah.

17

Segala kerugian akibat penyalahgunaan yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah, termasuk kegagalan menjaga kerahasiaan data akses, menjadi tanggung jawab Nasabah. Namun, apabila kerugian disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau kegagalan sistem yang berada dalam kendali Bank, maka Bank bertanggung jawab dan dapat memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan yang berlaku.

18

Semua rekening yang terhubung dapat ditutup oleh Bank dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. Penutupan akan didahului dengan pemberitahuan resmi kepada Nasabah melalui saluran komunikasi yang tersedia. Nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau permintaan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu sebelum proses penutupan dilanjutkan. Penutupan dilakukan sesuai dengan prosedur internal Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

19

Masalah jaringan merupakan tanggung jawab Operator Seluler, namun Bank tetap bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran layanan dan mengambil langkah yang diperlukan guna meminimalkan dampak kerugian bagi Nasabah, termasuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Operator Seluler dalam penanganan gangguan jaringan yang mempengaruhi akses layanan.

20

Nasabah dan Bank sama-sama tunduk pada seluruh ketentuan, kebijakan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur perlindungan konsumen, keamanan data, dan penyelesaian sengketa. Pelaksanaan layanan dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

Download Sekarang

   
             Klik Disini                             Klik Disini

Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :

Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?